Queen News.co / Bogor - Jabar, Lampung Minggu 13 Oktober 2024 - Sudah 5 tahun kasus meninggalnya Julia Susanti di RS. PMI Bogor pada 20 April 2019, dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan surat laporan LI /260/VII/2020/ Dit Reskrimsus Polda Jabar, melalui LBH Universitas Dirgantara Jakarta Timur.
Julia Susanti ( 47 th) , Pasien BPJS Kesehatan dengan keluhan Sakit lambung meninggal dunia 25 Menit berselang setelah diberikan injeksi Omeprazole melebihi dosis secara IV ( Vena ) oleh Perawat Asti Lestari tanpa test alergi obat terlebih dahulu pada pasien atas suruhan dokter berinisial Dr. ANM, Sp.PD( 26/7/2023 )
Atas tindakan malpraktek dokter tersebut yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Menurutnya Hasil sidang Putusan Majelis Disiplin Kedokteran di bacakan oleh Dr. Saleh Al.Mochdar. ( anggota Majelis ) , pada tanggal 24 Juli 2023 lalu di Aula RS. Dr. H.Marzoeki Mahdi. Jl.Dr.Semeru No.114, Bogor Jawa Barat , di nilainya belum memenuhi Alur Penanganan pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi nomer 1057/U/MKDKI/VII/2018 ( 14 Point) yang sudah menjadi pedoman baku bagi MKDKI dalam menangani kasus pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Dokter dan Dokter gigi
Dijelaskan, dari 14 Point pedoman bagi MKDKI dalam menyelesaikan Suatu kasus aduan, salah satu pointnya ( Point 9 .yaitu Pemeriksaan Ahli ) , dimana Pemeriksaan Ahli Farmasi Universitas Indonesia dari pihak pengadu yaitu Prof.Dr.Arry Yanuar.Msi. tidak di hadirkan / di periksa. Yang memberikan keterangan dampak obat yang diberikan Dr.Alisa Nurul Muthia, tidak di hadirkan / di periksa sehingga pembacaan MKDKI tidak Obyektif , Cacat Prosedur dan tidak berdasarkan Asas Keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa.
“Ketua MKDKI haruslah obyektif sebelum membacakan putusan sidang kasus meninggalnya Julia Susanti di kamar melati RS.PMI.Bogor pada 20 April 2019 Silam , yaitu dengan menghadirkan dan memeriksa Saksi Ahli Farmasi dari Universitas Indonesia , kemudian jika saksi ahli pengadu tidak diperiksa , maka harus ada penjelasan di dalam Berita Acara Sidang” Ujarnya.
Sementara, Ketua Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia .Dr.Friedrich Max Rumintjap saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pemberian obat antibiotik terhadap almarhumah Julia, harus melalui test alergi obat terlebih dahulu
Praktisi Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman, Dr. Budiono, SH, M.Hum. Melayangkan Surat yang di tembuskan ke Kapolri , terkait kasus dugaan Malpraktek yang di lakukan oleh Dr. Alisa Nurul Muthia.Sp.Pd. bersama Perawat Asti Lestari
Dr.Budiono menilai penanganan kasus Pelanggaran Disiplin oleh Dr. Alisa Nurul Muthia di Majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia ( MKDKI) saat tindakan Medis yang mengakibatkan meninggalnya Pasien atas nama Julia Susanti (47) warga Jawa Barat , tidak obyektif, Cacat Prosedur, dan tidak berdasarkan Azas Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
” Suratnya kita tujukan ke ketua Ombudsman RI, Kapolri, Irwasum,Kadiv Propam. As SDM.Polri,Ketua Kompolnas RI, Kapolda Jabar ” terang Budiono kepada awak media, Sabtu ( 11/10/2024)
Kami mengemukakan Analisa Hukum dan Pendapat Hukum, disana di sampaikan telah terjadi dugaan Ketidakprofesional dan Keberpihakan Penyidik unit II Subdit IV .Dit.Reskrimsus Polda Jabar , terhadap terlapor dimana belum melakukan Penyitaan Rekam Medis yang Asli No.0927495, Milik Pasien BPJS/ Almarhumah di RS.PMI.Bogor beserta barang bukti Suntikan Ukuran 60 Ml. Yang Suntikan tersebut di gunakan oleh Perawat Asti Lestari Kepada Almarhumah yang sampai sekarang belum di sita ” Beber Budiono
Penyidik seharusnya mendapatkan Sanksi keras dan Bahkan dapat di lakukan PTDH & Demosi , karena penyidik telah melakukan malpraktek Hukum
Kemudian Jelasnya Pihak Penyidik belum memenuhi Permintaan Sdr. Gaol dari Kuasa Hukum Pelapor ( LBH Univ. Dirgantara) per tanggal 01 Maret 2021 yang meminta Hasil Keterangan Ahli yang sudah di ambil keterangannya untuk di lakukan Pembanding dengan keterangan ahli lainnya . Penyidik tidak dapat Meningkatkan LAPORAN PELAPOR, menjadi PENYIDIKAN
Dalam merespon Permasalahan Pengaduan Pakar Hukum Pidana , Wakapolri Komjen Agus Andrianto ketika di hubungi melalui whatsapp , Menyarankan agar Laporan terkait Oknum Penyidik Polda Jabar tersebut di sampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk di tindak lanjuti sesuai Prosedur
Tim