Berdasarkan investigasi yang menghimpun bukti percakapan dan laporan wali murid pasca-ujian sekolah April 2026, praktik ini menyasar siswa kelas XII. Alih-alih mendapatkan pengayaan materi, siswa justru dibebani daftar "belanja" untuk oknum pengajar.
Data yang dihimpun menunjukkan variasi barang yang diminta sangat tidak relevan dengan urusan pendidikan, di antaranya: Perlengkapan seperti Mukena dan Sajadah. Kebutuhan Logistik/Pribadi yaitu Tisu, Lampu, hingga alat rumah tangga lainnya.
Beberapa oknum guru berinisial FJ, YN, VR, D dan ER mencuat dalam laporan murid sebagai pihak yang diduga mengoordinir permintaan barang tersebut. Siswa, khususnya dari kelas XII IPA 1, dilaporkan merasa tertekan dan terpaksa memenuhi permintaan tersebut demi kelulusan dan nilai rapor.
"Sudah ada instruksi dari Kepala Sekolah untuk melarang segala bentuk pungutan, namun oknum di lapangan tetap bermain," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan oknum guru tersebut tidak hanya melanggar kode etik pendidik, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku:
1. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, Menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sanksi Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
2. Pasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian barang dari siswa kepada guru untuk memanipulasi nilai masuk dalam delik ini.
Jika oknum guru berstatus ASN, mereka melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 5 huruf n: PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Sanksi: Mulai dari hukuman disiplin berat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, termasuk pungutan terkait proses belajar mengajar (remedial).
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Karya Penggawa dan para oknum guru yang bersangkutan. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Tim Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti secara hukum.(Tim Investigasi QN)

