QueenNews.co / Jakarta — Forum Rakyat Dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) menanggapi polemik yang berkembang terkait keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam partai politik. Formmasi menilai, narasi yang menyebut adanya “pembusukan lembaga” sebagai akibat afiliasi politik anggota DPD merupakan klaim yang berlebihan dan tidak sepenuhnya berdasar secara konstitusional.
Pernyataan ini merespons kritik yang sebelumnya yang beredar di beberapa media yang menyoroti masuknya anggota DPD ke dalam struktur politik partai.
Menurut Formmasi, pendekatan yang digunakan dalam kritik tersebut cenderung normatif dan mengabaikan realitas sistem politik Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik.
Tidak Ada Larangan Konstitusional:
Formmasi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit melarang anggota DPD memiliki afiliasi politik.
Rujukan utama berada pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Putusan tersebut hanya membatasi anggota DPD untuk tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, namun tidak melarang keterikatan atau kedekatan politik secara umum.
“Jika afiliasi politik dimaknai sebagai pelanggaran, maka hal itu justru berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berpolitik,” ujar Dapid Sekretaris Formasi".
Representasi Daerah Tidak Steril dari Politik
dapid juga menilai bahwa konsep independensi DPD tidak dapat dipahami secara kaku sebagai lembaga yang sepenuhnya steril dari relasi politik.
Dalam praktiknya, kepentingan daerah kerap kali harus diperjuangkan melalui kebijakan nasional yang didominasi oleh partai politik. Oleh karena itu, hubungan atau kedekatan dengan partai justru dapat menjadi instrumen strategis dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana anggota DPD tetap menjaga integritas dan keberpihakan kepada konstituennya, bukan semata-mata identitas politiknya,” lanjut pernyataan tersebut.
Klaim “Pembusukan Lembaga” Dinilai Berlebihan
Formmasi menolak anggapan bahwa keterlibatan anggota DPD dalam partai politik akan secara otomatis menghilangkan legitimasi lembaga tersebut.
Menurut mereka, legitimasi DPD tetap bersumber dari mandat rakyat melalui pemilihan langsung, bukan dari posisi politik individu di luar lembaga.
“Selama anggota DPD tetap menjalankan fungsi representasi daerah secara maksimal, maka legitimasi itu tetap terjaga,” tegas Formmasi.
DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Formmasi mengingatkan bahwa posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat disamakan dengan senat dalam sistem bikameral kuat.
Sebagai lembaga dengan kewenangan terbatas, DPD berada dalam sistem soft bicameral, sehingga dinamika politik yang melibatkan partai tidak bisa dihindari sepenuhnya.
“Ekspektasi bahwa DPD harus sepenuhnya bebas dari politik praktis justru tidak realistis dalam konteks sistem yang ada,” jelasnya.
Dorongan Penguatan Etik, Bukan Pelarangan
Sebagai penutup, Formmasi menilai bahwa langkah yang lebih tepat bukanlah pelarangan total terhadap afiliasi politik anggota DPD, melainkan penguatan regulasi etik untuk mencegah konflik kepentingan.
Formmasi juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak terjebak dalam narasi moralistik yang berlebihan, tetapi tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
“Demokrasi tidak menuntut aktor yang steril dari politik, tetapi aktor yang bertanggung jawab dalam menjalankan peran politiknya,” tutupnya". (rilis)
