QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Aktivis Agus Saprudin, secara tegas mengungkapkan bahwa praktik penjajahan, penghisapan, penindasan, dan perbudakan terhadap kaum buruh justru terjadi semakin masif di era kemerdekaan Indonesia saat ini. Sorotan tajam diarahkan khususnya pada kondisi di Lampung, di mana pelanggaran norma kerja disinyalir terjadi secara masif di ribuan perusahaan.
Menurut Saprudin, berbagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan terjadi secara kasat mata, merugikan kaum buruh dan berimplikasi pada eksploitasi.
Pelanggaran Kontrak Kerja dan BPJS Jadi Cacat Hukum
Salah satu masalah utama yang disorot adalah pelanggaran terkait sistem kerja kontrak dan jaminan sosial.
1. Pelanggaran UU BPJS: Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dinilai sangat masif, khususnya pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 19 ayat (1) dan ayat (2). Pelanggaran ini, jika mengacu pada pasal 55, dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
2. Kontrak Kerja Cacat Hukum: Mayoritas sistem kerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) di perusahaan-perusahaan disebut cacat hukum. Kecacatan ini tidak hanya terjadi pada substansi perjanjian, tetapi juga pada durasi waktu yang diperjanjikan.
Saprudin menyoroti bahwa seringkali di poin akhir perjanjian kerja, perusahaan mencantumkan bahwa berakhirnya hubungan kerja tidak memberikan kompensasi bagi buruh.
Padahal, tegasnya, pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat diterapkan dengan PKWT. Hal ini secara jelas diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (2) dan ayat (4).
Syarat Sah Perjanjian Kerja Diabaikan
Lebih lanjut, Saprudin menyoroti pengabaian terhadap syarat sah substansi perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, meliputi:
Kesepakatan kedua belah pihak.
Kecakapan dalam perbuatan hukum.
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
Hal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan tatatertib umum, kesusilaan, dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perjanjian kerja yang bertentangan dengan huruf a dan b dapat dibatalkan, sementara yang bertentangan dengan huruf c dan d batal demi hukum," jelas Saprudin, menekankan betapa kerugian yang dialami kaum buruh disebabkan praktik-praktik ilegal ini.
"Pembiaran" oleh Pengawas dan Penyelesaian Kasuistis
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seharusnya pejabat Pengawas Ketenagakerjaan proaktif melakukan pemeriksaan, membuat nota dinas, dan memberikan penegasan kepada pengusaha. Jika pengusaha tetap membandel, wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri (Korwas PPNS) untuk pendampingan penyidikan hingga dinaikkan ke ranah pidana khusus.
Namun, Saprudin menyayangkan bahwa yang terjadi justru pembiaran. Ketika muncul gejolak atau kasus, penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis; kasus per kasus yang diselesaikan, sementara selebihnya hanya diatasi dengan "pembinaan".
"Faktanya, pelanggaran norma kerja terjadi semakin masif. Semua serba teoritis di atas kertas, tapi praktiknya jauh dari penegakan hukum," tutup Saprudin, menyerukan agar penegakan hukum ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan untuk menghentikan eksploitasi buruh.(Mel)

