QueenNews.co.id / POLRES MESUJI, LAMPUNG – Seorang buronan (DPO) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AL (43), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur, Polda Lampung.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka AL merupakan DPO kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada tahun 2024 lalu.
"Setelah dua tahun dalam pelarian dan menjadi DPO Polsek Mesuji Timur, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka," jelas IPDA Andri, Kamis (09/10/25).
Mengaku Beraksi di 6 TKP
Saat diinterogasi, tersangka AL mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi Curanmor di enam lokasi (TKP) berbeda. Rinciannya, dua TKP berada di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya.
Lebih lanjut, IPDA Andri menjelaskan modus operandi pelaku. Tersangka AL dan rekannya, yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala, akan berkeliling dari desa ke desa untuk mencari sepeda motor yang dinilai aman dan berada di situasi sepi.
"Setelah mendapat target, tersangka langsung membagi tugas. Tersangka AL sebagai pemantik atau eksekutor yang mengambil motor, sedangkan rekannya mengawasi situasi dengan posisi standby di atas motor," terangnya.
Ditangkap Bermula dari Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Piket Satuan Reskrim Polres Mesuji menerima penyerahan lima orang tersangka pencurian ringan buah kelapa sawit dari pihak Scurity PT PPA.
Saat pemeriksaan, salah satu tersangka, yang ternyata adalah AL, dicurigai sebagai DPO Curanmor.
"Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji perihal tersangka AL yang diduga sebagai DPO Curanmor. Selanjutnya, Tekab 308 dan Unit Reskrim melakukan interogasi serta serangkaian penyelidikan," tambah Kapolsek.
Tersangka AL akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana Curanmor bersama satu rekannya yang kini telah dipenjara.
Atas perbuatannya, tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

