QueenNews.co.id / Lampung Utara, 23 Oktober 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara dari Fraksi PDIP, Hi Hendra Setiadi, S.T., M.H., dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya. Laporan ini memicu polemik di kalangan ahli waris keluarga.
Namun, pihak keluarga ahli waris almarhum Hi Djuhri membantah tegas tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka menilai laporan polisi yang menjerat Hendra Setiadi, yang juga merupakan salah satu ahli waris, adalah laporan palsu dan tanpa dasar hukum kuat.
Laporan Polisi Dianggap Tanpa Dasar Hukum
Kuasa Hukum dari Abi Hasan Mu'an & Rekan, yang mewakili Hi Hendra Setiadi dan keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan sah milik almarhum Hi Djuhri.
Mereka secara khusus menyoroti Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat kliennya.
“Klien kami, Hi Hendra Setiadi, adalah salah satu ahli waris sah dari almarhum Hi Djuhri. Namun, perlu diluruskan, berdasarkan surat wasiat, klien kami bukan penerima warisan tanah tersebut. Tanah tersebut adalah milik sah almarhum,” jelas kuasa hukum kepada tim redaksi, Rabu (22/10/2025).
Kuasa hukum memaparkan bahwa nama Hi Hendra Setiadi memang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk sekitar 8 hektare lahan. Akan tetapi, mereka mengklaim pencantuman nama tersebut bukan karena penyerobotan, melainkan karena Hendra berdomisili dekat dengan kantor notaris saat proses administrasi jual beli dilakukan atas penunjukan langsung oleh almarhum. Sementara sisa lahan dibeli langsung oleh almarhum, sehingga total lahan yang dilunasi almarhum kurang lebih 11 hektare, diperkuat dengan bukti kuitansi pembelian.
Pengelolaan Lahan Sesuai Amanah Almarhum
Kuasa hukum juga meluruskan ihwal pengelolaan lahan kelapa sawit di Dusun 2 Mulyo Agung tersebut. Menurut keterangan mereka, sebelum wafat pada 19 November 2021, almarhum Hi Djuhri diketahui mengelola lahan tersebut dengan sistem bagi hasil bersama penggarap.
“Perubahan dari lahan karet menjadi perkebunan kelapa sawit setelah tahun 2019 juga atas perintah almarhum. Bibit sawit dan penanaman dilakukan oleh para penggarap atas instruksi almarhum, bukan dari klien kami,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut, setelah wafatnya Hi Djuhri, seluruh ahli waris disebut telah sepakat menunjuk anak pertama almarhum, Okta Novandra Jaya, untuk mengurus dan mengelola seluruh aset keluarga, termasuk lahan di Desa Sri Agung. Kesepakatan ini diklaim tertuang dalam Surat Kuasa tertanggal 28 Januari 2022 dan diperkuat dengan berita acara yang diketahui oleh Kepala Desa Cempaka pada 19 November 2022.
“Tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan klien kami yang memenuhi unsur pasal pidana penyerobotan tanah. Tanah tersebut adalah milik sah almarhum Hi Djuhri dan menjadi bagian dari warisan keluarga,” jelas kuasa hukum, sembari berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan penyidik meninjau kembali dasar penerbitan SPDP tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya SPDP yang dikeluarkan oleh POLRES Lampung Utara yang terkesan tidak objektif karena kebenaran materilnya bukan klien kami yang menggarap tanah tersebut melainkan (alm Hi Djuhri orang tua klien kami)," tutup kuasa hukum. (Mel)





