Queennews.co.id / Lampung Utara, 25 Oktober 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi PDIP, Hi. Hendra Setiadi, S.T., M.H., menghadapi kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya. Kasus ini telah ditingkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan oleh Polres Lampung Utara.
Peningkatan status kasus ini terungkap berdasarkan investigasi tim redaksi Queennews.co.id yang didalami dari kuasa hukum terlapor, kantor Abi Hasan Mu'an dan Rekan. Peningkatan status ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/ 126/ IX/ RES.1.2./ 2025/ Reskrim tertanggal 9 September 2025, menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/ 512/ B/ IX/ 2024/ Polda Lampung/ SPK Res LU Tanggal 26 Oktober 2024.
Dalam perkara tersebut, Hi. Hendra Setiadi disangkakan dengan Pasal Pidana dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP subsider Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Polisi Sebut Proses Berjalan Netral, Namun Belum Ada Tersangka
Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kanit Purwanto dari Polres Lampung Utara, yang menangani kasus menyatakan bahwa proses penanganan sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara netral. Kanit Purwanto juga menyebut adanya sertifikat induk yang masih dipegang oleh pihak Pelapor, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Hi. Hendra.
Sementara itu, mewakili Kanit Purwanto, M. Iqbal S. yang ditemui di ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum), memberikan keterangan tambahan bahwa SPDP tersebut masih 'kosong', yang berarti belum ada penetapan tersangka dan Hi. Hendra pun belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Bantahan dari Pihak Hi. Hendra Setiadi
Secara terpisah, Hi. Hendra Setiadi membantah keras dugaan penyerobotan tanah yang dipersangkakan kepadanya. Saat ditemui di kediamannya, ia menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya adalah "tidak benar."
Ia menjelaskan, kasus ini telah menyita waktu, tenaga, dan pikirannya selama kurang lebih 10 bulan. Anggota Dewan dari PDIP ini mengungkapkan bahwa ia hanya menjalankan kepatuhan kepada orangtua, di mana pengurusan sertifikat jual beli tanah diamahkan kepadanya karena posisi rumahnya yang dekat dengan notaris. "Tidak menyangka akan jadi seperti ini," ujar Hendra.
Hendra juga menyebutkan, mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, bahkan yang difasilitasi oleh Ketua Dewan Lampung Utara dan dihadiri oleh pihak Polres Lampung Utara, tetap tidak mencapai kata sepakat. Menurutnya, pihak pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp1,3 Miliar sebagai penyelesaian.
Sebagai langkah hukum, melalui kuasa hukumnya, Hendra telah mengajukan upaya permohonan perlindungan hukum ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, dengan tembusan ke Polda Lampung dan Irwasda Polda Lampung pada tanggal 22 Oktober 2025.
Kuasa hukum Hi. Hendra Setiadi, Abi Hasan Mu'an dan Rekan, secara tegas menyatakan, "Klien kami sampai saat ini tidak pernah melakukan penyerobotan karena kenyataanya yang menggarap dan mengelola tanah yang dipermasalahkan adalah almarhum Hi Djuhri (Orang tua Hi. Hendra Setiadi) atau berbuat sebagaimana dimaksud dalam pasal yang dipersangkakan terhadap diri klien kami tersebut," tutup kuasa hukum.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum memohon Perlindungan Hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung dan meminta agar perkara tersebut dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Mel/*)




