Waktu Sholat Mekkah

Waktu Sholat Mekkah

,
Diberdayakan oleh Blogger.


Meresahkan..! Prilaku Menyimpang Laki Laki Suka Pamer Alat kelamin di Tempat Umum (Eksibisionisme) di Way Jepara.

Lampung Timur / queennews.co — Roni warga  dusun 2 Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur diduga suka pamer alat kel...

Cari Blog Ini

Bradley Glover

Bradley Glover

Economics Teacher

James Andy

James Andy

Math Teacher

Londynn Vargas

Londynn Vargas

Language Teacher

Kontributor

Kathy Matthews

Kathy Matthews

History Teacher

Robert O'Neill

Robert O'Neill

Physical Education Teacher

Iklan

iklan

Kasus Pengancaman Wartawan di Lampung Selatan Libatkan Saksi Ahli.

Melann!
Rabu, 09 Oktober 2024, 19.44.00 WIB Last Updated 2024-10-09T12:44:58Z



Queen News.co / POLRES LAMSEL / Katibung — Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan bernama SR  oleh seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. 


Kasus  ini dilaporkan pada 3 September 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-26/IX/2024 di Polsek Katibung Polres Lampung Selatan.


Kronologis Kejadian saat berada di rumah terlapor R, Korban mengaku diancam dengan sebilah sabit yang diletakkan di lehernya. Akibat insiden tersebut, Selamet mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Katibung dan saat ini Penanganan Perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Pemeriksaan terhadap pelapor, SR, serta saksi-saksi dari pihak pelapor sudah dilakukan. 


“kami juga telah memeriksa terlapor R  dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian” lanjutnya


Selain itu, berkaitan dengan kelengkapan alat bukti, untuk memperkuat kasus ini, penyidik meminta keterangan saksi ahli pidana Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah, SH., MH, dan ahli bahasa Dr. Edi Suyanto, M.Pd, dari Universitas Lampung


“pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan kembali, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara Lanjut terkait Tindak Pidanannya dan akan digelar di Polres Lampung Selatan” tutup Kasat Reskrim.


(*)

Iklan

iklan