
foto: Ketua Presidium Seknas FORMMASI
Ledakan besar di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disulut oleh Ombudsman RI kembali membuka tabir betapa bobrok pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan (RUTAN) di Indonesia. Menyikapi persoalan yang sedang menjadi sorotan publik tersebut, FORMMASI mengungkap “Cibinong ala Lampung” dugaan praktik sewa Hand Phone (HP), jual beli blok, makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, hingga praktik love scamming terorganisir di dalam rutan.
Sebagaimana diungkap Sapriyansah/Sah, Ketua Presidium Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI), bahwa praktik semacam itu sudah menjadi rahasia umum dan berulang kali terungkap di berbagai lapas maupun rutan, tak terkecuali di beberapa lapas dan rutan yang ada di Lampung.
BISNIS ILEGAL DI BALIK JERUJI
Sah mengungkapkan berdasarkan penelusuran FORMMASI, setidaknya ada beberapa lapas dan rutan yang terindikasi bermasalah di Lampung, mulai dari praktik sewa Hand Phone (HP), jual beli blok, makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, hingga praktik love scamming terorganisir di dalam.
“Kami telah melakukan penelusuran dengan melakukan wawancara kepada teman dan jaringan yang saat ini sedang menjalani masa penahanan, baik sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang tersebar di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, Lapas Kelas IIB Way Kanan, dan Rutan kota Bumi," paparnya.
FORMMASI mengklaim telah memperoleh keterangan dari terpidana kasus narkotika pindahan dari Rutan Way Huwi yang mengungkapkan adanya praktik jual beli blok. Tahanan baru seharusnya masuk ruang peneling untuk isolasi, namun oknum petugas menawarkan jika membayar sejumlah uang senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dapat langsung pindah ke blok tanpa harus menjalani isolasi di ruangan peneling.
“Sumber kami mengungkapkan bahwa kehidupan di dalam rutan maupun lapas tidak berbeda dengan kehidupan di luar. Hanya yang membedakan adalah di dalam semua serba mahal, semua serba bayar. CONTOH jual beli blok Rp. 3.000.000 dan sewa HP Rp50.000, Bayar air dll Padahal menurut hemat kami, penggunaan HP di dalam Lapas/Rutan itu haram, apalagi sampai dijadikan lahan bisnis oleh oknum pegawai Lapas/Rutan,” seru Ketua FORMMASI.
Selain sumber di atas, FORMMASI juga mengklaim pihaknya telah mengantongi keterangan dari tersangka perkara Tipidkor inisial I di Lapas Way Kanan, tahanan perkara narkoba inisial N di Lapas Kalianda, tahanan perkara narkotika inisial A di Lapas Gunung Sugih dan inisial R di Rutan kota bumi.
Sah menyampaikan bahwa ke empat sumber di atas mengungkapkan praktik serupa di tempat mereka menjalani penahanan. Praktiknya yakni jual beli blok dan sewa HP yang dikelola pegawai Lapas maupun Rutan dengan memanfaatkan tamping sebagai perpanjangan tangan.
PENYIMPANGAN ANGGARAN BAMA, KORUPSI DI BALIK JERUJI
Selain dugaan jual beli blok dan sewa HP, FORMMASI juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam perealisasian anggaran penyediaan bahan makanan (BAMA) bagi warga binaan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Setiap tahun pemerintah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah kepada Lapas dan Rutan di Lampung untuk penyediaan makanan yang layak dan memenuhi standar gizi bagi warga binaan.
Namun, berdasarkan penelusurannya, FORMMASI menyampaikan dugaan kuat bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut telah dikorupsi. Perealisasiannya tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Rutan dan Lapas.
“Sumber kami menyampaikan bahwa selain praktik jual beli blok dan sewa HP, makanan yang diberikan juga jauh dari kategori layak konsumsi dan sehat. Bahkan hampir setiap hari warga binaan hanya diberi makan dengan sayur ikan asin rebus sepaket dengan nasi setengah encer,” ungkap Ketua FORMMASI.
Dugaan penyediaan makanan yang tidak layak konsumsi tersebut tidak sesuai dengan Permen Imipas No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kebutuhan makan bagi para tahanan harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) per orang dan per hari. Adapun poin-poin pada Peraturan Menteri (PERMEN) tersebut adalah Standar Kualitas Gizi dan Nutrisi, Pengawasan Ahli Gizi, Keamanan (Higiene dan Sanitasi), Pengadaan Bahan Makanan, dan Pengawasan Ketat.
Dugaan penyimpangan dalam perealisasian BAMA di Rutan dan Lapas ini memicu tudingan serius mengingat besarnya alokasi anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan AKG warga binaan senilai:
Rutan Kelas I Bandar Lampung: Pekerjaan Penyediaan Bahan Makanan Warga Binaan Pada Rumah Tahanan Negara T.A 2026 Rp9.894.500.000 selama 365 hari untuk 1.456 orang dengan 34 item bahan makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan - Lampung: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan T.A 2026 Rp3.942.000.000, 23 item bahan makanan sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025.
Lapas Kelas IIA Kalianda: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda – Lampung Tahun Anggaran 2026 365 hari untuk 539 orang, 23 jenis/item bahan makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Pagu Rp3.934.700.000.
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: Pengadaan Bahan Makanan Tahanan dan Narapidana pada Lembaga T.A 2026 Rp5.504.200.000, volume pekerjaan 275.210 OH, penyediaan 35 item bahan makanan sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025.
FORMMASI mendesak kepada stakholder terkait di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan APH, khususnya KPK dan Kejagung, untuk melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran BAMA di Rutan dan Lapas di Lampung.
TIPU-TIPU CINTA DI BALIK JERUJI
Selain daripada persoalan di atas, FORMMASI juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni praktik love scamming di Rutan Kotabumi yang beberapa waktu lalu diungkap Kementerian Imipas bersama Polda Lampung. Namun, hingga saat ini tidak ada satupun pihak lapas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejahatan terorganisir tersebut.
Setelah operasi gabungan tersebut, 137 napi ditetapkan sebagai tersangka dan 5 orang pegawai Rutan berstatus terperiksa.
Ketua FORMMASI menengarai praktik penipuan terorganisir melibatkan ratusan orang napi mustahil tanpa dukungan pegawai dan pejabat Rutan Kotabumi. “Praktik semacam ini pasti semua pihak sudah terkoordinasi dengan pembagian tugas yang jelas, malah harus diusut dugaan peran pegawai atau pimpinan Rutan sebagai aktor intelektual praktik penipuan cinta ini.”
Kompleksnya permasalahan yang terjadi pada Rutan dan Lapas di Lampung membutuhkan penanganan serius berkesinambungan dengan efek jera bagi para pelaku penyimpangan.
HIDUP SEGAN MATI TAK MAU KANWIL KEMEN IMIPAS LAMPUNG
Kronisnya praktik jual beli blok, sewa HP, makanan tidak layak konsumsi, hingga penipuan yang melibatkan ratusan orang napi mengindikasikan pengawasan dan pengendalian yang gagal dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung.
Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi, FORMMASI mematangkan konsolidasi internal untuk menyeret persoalan pengelolaan Rutan dan Lapas di Lampung ke muka Menteri Imipas.
FORMMASI menyiapkan langkah pelaporan dan aksi demonstrasi untuk mendesak Menteri Imipas melakukan sidak ke Rutan dan Lapas di Lampung, serta mencopot Kanwil Kemenipas Lampung yang gagal melakukan pengendalian dan pengawasan organisasi di bawahnya.
Selain Kemenipas, FORMMASI berencana menggeruduk Ombudsman RI untuk melaporkan “Cibinong ala Lampung” kepada Ombudsman.
“Kita sedang mematangkan konsolidasi internal. Dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan dan unjuk rasa di Kantor Kemen Imipas serta Ombudsman RI guna mendesak tindakan konkret untuk merespon berbagai penyimpangan pengelolaan Rutan dan Lapas di Lampung,” pungkas Sah. (rls)
