
JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (15/9/2026). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sektor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam aksi tersebut, massa FORMMASI membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejagung melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, kontrak, proses tender, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga aliran pembayaran.
Khusus sektor infrastruktur, FORMMASI sebelumnya telah menyoroti sejumlah proyek Dinas PU Bandar Lampung, termasuk proyek Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang disebut menggunakan pembiayaan PT SMI. Nilai kedua proyek tersebut masing-masing sekitar Rp35,5 miliar dan Rp21,77 miliar.
Sekjen FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk kritik, tetapi bagian dari dorongan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Periksa dokumen, tender, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran dan aliran uangnya. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, kami meminta diproses sesuai hukum,” tegas Dapid.
Selain persoalan Dinas PU, FORMMASI juga menyoroti sektor Kesra, khususnya dugaan persoalan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada 3 September 2026. Persoalan yang disoroti mencakup dugaan ketidakwajaran anggaran, perbedaan harga paket serta dugaan intervensi dalam proses pengadaan.
Dalam aksinya, FORMMASI menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta Kejagung RI Usut dan verifikasi dugaan korupsi Dinas PU dan Kesra
2. Meminta Kejagung RI Periksa dokumen, tender serta aliran uang (follow the money).
3. Lakukan audit teknis dan pemeriksaan fisik lapangan bersama BPK/BPKP.
4. Tindak tegas pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu
5. Selamatkan keuangan daerah dan pulihkan apabila terdapat kerugian negara/daerah.
FORMMASI menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta Kejagung memeriksa. Jika benar, proses; jika tidak benar, buktikan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kekuasaan,” tegas Dapid.
Sebelumnya, FORMMASI memang telah menyampaikan rencana aksi Kejagung terkait dugaan persoalan proyek Dinas PU Bandar Lampung dan sejumlah persoalan tata kelola anggaran lainnya. Pemberitahuan aksi tersebut juga telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
FORMMASI berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
“Usut sampai terang. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” tutup Dapid. (rls)
