hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan oleh Kepala Desa,” jelas warga desa Bajo guraping Jumat , (20/3/2026).
lanjut warga desa Bajo guraping yang enggan namanya disebutkan itu, mengatakan bahwa anggaran 2025 untuk Desa Bajo guraping, kecamatan kayoa total sebanyak Rp. 821. 949.000 tidak pernah di sampaikan kepada masyarakat
“dan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
Padahal kata warga itu, sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa
melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,” pungkasnya.
Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Tapi selama Hi. Ade Yusufdua, menjadi Kades Bajo guraping, kecamatan kayoa tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban.
Salah satu masyarakat dalam hal ini tidak mau disebutkan namanya mengatakan :
1. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
2. Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Laporan Kepala Desa disebutkan: (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. …
Kami masyarakat desa Bajo guraping, kecamatan kayoa, kabupaten Halmahera Selatan meminta dengan supaya penggunaan anggaran tahun 2025 di buat di papan informasi biar masyrakat tahu kemana saja anggaran desa Bajo guraping. (Tim)
