QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Personel Satuan Samapta Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya bersama karyawan serta warga desa berjibaku memadamkan kebakaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BSMI. Upaya pemadaman dilakukan sejak malam hari hingga siang ini di sejumlah blok perkebunan.
Kebakaran lahan ini terjadi di Blok S dan Blok T 39, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36. Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, mengungkapkan bahwa dari pantauan Posko Karhutla Polres Mesuji Lancang Kuning dan aplikasi SiPongi, terdeteksi ada delapan titik kebakaran di lahan HGU PT. BSMI tersebut.
"Oleh karena itu saya langsung memerintahkan kepada Kapolsek Tanjung Raya untuk mengerahkan anggotanya guna mengecek titik lokasi serta melakukan pemadaman pada titik api," jelas AKBP Firdaus pada Sabtu (27/09/25).
Akses Sulit, Petugas Tempuh Jalur Air dan Jalan Kaki
AKBP Firdaus melanjutkan, karena jarak Polsek yang cukup jauh dan kondisi jalan yang terjal, tiga personel Polsek Tanjung Raya yang ditugaskan harus menggunakan kendaraan sepeda motor, dilanjutkan dengan menaiki klotok atau perahu kecil, dan berjalan kaki selama kurang lebih 20 menit untuk mencapai titik api terdekat.
"Semalam hanya personel Polsek Tanjung Raya yang dapat menjangkau titik lokasi api. Lokasi kebakaran adalah perkebunan yang tidak terurus sehingga menjadi semakin belukar seluas kurang lebih 40 Hektar," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat ini.
Mengingat luasan lahan yang terbakar cukup besar, pagi harinya Kapolres kembali mengirimkan lima orang Personel Sat Samapta Polres Mesuji untuk memperkuat tim, guna mengecek dan memadamkan api yang masih menyala. Petugas memastikan lokasi benar-benar padam dan tidak ada titik api tersisa.
Saat ini, penyebab kebakaran lahan HGU PT. BSMI tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.(*)

