Iki Tuguis: Tambang Adalah Senjata Ketidakadilan Yang Nyata

Redaksi
0

                               Iki Tuguis 

Opini:

Malut - Minggu, (28/9/2025). Iki Tuguis,  memberikan kritikan pedas terhadap pemerintah negara Indonesia yang memberikan ijin Pertambangan di negara Indonesia.

Hadirnya pertembangan bukan sekadar soal ekonomi, melainkan wajah nyata (praktek ) ketidakadilan yang dilegalkan oleh parah oligarki negara. Ucap iki

Anehnya juga, Narasi pembangunan yang dibangun oleh pemerintah Indonesia dan kesejahteraan hanyalah topeng yang menutupi perampasan ruang hidup rakyat." Tambahnya iki

Faktanya, perusahaan dan elit politik menikmati keuntungan luar biasa, sementara masyarakat sekitar hanya diwarisi kerusakan. Sungai tercemar, tanah kehilangan kesuburan, dan bekas-bekas tambang menganga tanpa pemulihan. Inilah bentuk ketidakadilan distribusi yang dikritik "John Rawls, ketika beban ditanggung rakyat kecil sementara hasil di nikmati segelintir pihak".

Hukum yang seharusnya menjadi benteng rakyat justru beralih fungsi menjadi alat kepentingan modal. Regulasi pertambangan lebih sering menyingkirkan prinsip partisipasi masyarakat, bahkan perizinan sering dipenuhi praktik manipulasi dan korupsi. Ujarnya 

Padahal, UUD 1945 Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 mewajibkan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Jelasnya 

Ketika negara mengabaikan mandat ini, yang terjadi adalah pengkhianatan konstitusional.

Ketidakadilan tambang juga tampak pada prosedur hukum yang timpang. Warga yang menolak tambang sering kali diintimidasi dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet, sementara perusahaan pelanggar aturan dilindungi. 

Maka sebagai contoh nyata yang di sampaikan oleh Gustav Radbruch bahwa hukum yang kehilangan, keadilan maka secara formal berlaku sah, tetapi secara substansi bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam konteks tambang, oleh sebab itu hukum sudah tidak lagi netral, melainkan menjadi alat represi yang mengorbankan rakyat demi investasi.

Dengan demikian, tambang hari ini bukanlah instrumen pembangunan, melainkan simbol ketidakadilan struktural. Ia merusak lingkungan, memecah belah masyarakat, melemahkan hukum, dan mencederai konstitusi. Jika negara terus memihak modal dan menutup mata pada penderitaan rakyat, maka tambang akan terus menjadi warisan luka ekologis sekaligus bukti bahwa hukum di Indonesia tunduk pada kapital, bukan pada keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan UUD 1945.

Said Jumat 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!