QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Kematian tragis Amran Dawiri (60), seorang tukang ojek yang tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan Jalan Pemuda, Enggal, pada Sabtu (23/8/2025), berubah menjadi polemik publik. Pria asal Kelurahan Pasir Gintung ini disebut-sebut mengalami kesulitan saat jenazahnya hendak diproses di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), karena pihak keluarga mengaku diminta biaya sebesar Rp3 juta untuk pengurusan jenazah.
Kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras, memaksa pihak RSUDAM angkat bicara.
RSUDAM: Bukan Biaya, Tapi Prosedur Polisi
Dalam klarifikasi resminya, pihak manajemen RSUDAM membantah adanya penundaan karena masalah biaya. Mereka menegaskan bahwa kendala yang terjadi murni karena prosedur hukum yang harus diikuti.
"Jenazah sudah tiba di instalasi forensik sejak pukul 08.30 pagi. Kami langsung memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari Polresta," jelas dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM.
Aberta menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian. Oleh karena itu, tindakan visum baru bisa dilaksanakan setelah adanya surat resmi dari pihak berwajib.
Setelah surat permintaan visum diterbitkan, tim forensik langsung bekerja dari pukul 12.06 hingga 14.00 WIB. "Proses visum dan rekonstruksi jenazah yang mengalami luka berat akibat tubuh terpisah berjalan lancar dengan persetujuan keluarga," tambahnya.
Jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan diserahkan kepada keluarga pada pukul 15.00 WIB. Pihak RSUDAM juga menegaskan seluruh biaya administrasi dan pelayanan berjalan sesuai Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
"Proses visum sepenuhnya dilakukan secara profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena persoalan biaya. Kami bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta," tulis pihak RSUDAM dalam keterangan resminya.
Kesaksian Keluarga: "Diminta Rp3 Juta Baru Ditangani"
Meskipun RSUDAM telah memberikan klarifikasi, kesaksian dari pihak keluarga korban justru menceritakan hal yang berbeda. Salah seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya, mengaku keluarga korban memang diminta uang sebesar Rp3 juta oleh pihak rumah sakit.
"Keluarga almarhum diminta uang sebesar Rp3 juta. Korban sudah dibawa ke rumah sakit sejak pukul 07.00 WIB, tapi hingga pukul 09.30 WIB tidak ada tindak lanjut. Nah, dari pihak rumah sakit kemudian meminta uang Rp3 juta kepada anak korban," ungkapnya.
Menurutnya, jenazah baru bisa ditangani setelah uang tersebut disetorkan. "Akhirnya, jenazah baru bisa ditangani hingga sore. Bahkan, baru Maghrib jenazah selesai, karena keluarga baru bisa menyetor uang Rp3 juta sekitar pukul 11.30 WIB. Keluarga terpaksa mencari pinjaman lebih dulu," jelasnya.
Gepak Lampung: "Tidak Manusiawi"
Dugaan praktik ini memicu kecaman keras dari Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan RSUDAM sebagai hal yang tidak manusiawi.
"Bagaimana mungkin keluarga korban yang sedang berduka masih harus dipaksa mencari uang Rp3 juta hanya untuk bisa mengurus jenazah? Korban ini hanya seorang tukang ojek yang berjuang untuk keluarganya. Ketika ia meninggal tragis, keluarganya justru dipersulit dan ditagih biaya. Ini sungguh kejam," tegas Wahyudi.
Ia juga mempertanyakan moralitas RSUDAM sebagai rumah sakit milik pemerintah. "Saya prihatin, teganya rumah sakit plat merah seperti RSUDAM tidak punya peri kemanusiaan. Bagi saya, alasan menunggu arahan polisi tidak bisa menutupi fakta bahwa keluarga korban sudah diperas dalam keadaan berduka," pungkasnya.
Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar, di mana batas antara prosedur dan kemanusiaan? Apakah benar ada pungutan liar, ataukah hanya kesalahpahaman akibat alur birokrasi yang berbelit?[Redaksi]

